Thursday, April 29, 2010

PP No. 8 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999
Tentang : Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar

Pasal 11

(1)
Hasil penangkaran satwa liar yang dilindungi yang dapat digunakan
untuk keperluan perdagangan adalah satwa liar generasi kedua dan
generasi berikutnya.

(2)
Generasi kedua dan generasi berikutnya dari hasil penangkaran jenis
satwa liar yang dilindungi, dinyatakan sebagai jenis satwa liar yang
tidak dilindungi.

Thursday, April 08, 2010

UUno 5 tahun 1990

UU No. 5 tahun 1990
Tentang : Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal
balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang
saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.

4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang
hidup di darat maupun di air.

5. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di
darat dan/atau di air, dan/atau di udara.

6. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau
dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.

7. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

8. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.

9. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik
di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan.

10. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan
alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya
atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.

11. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri
khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang
untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap
habitatnya.

12. Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli,
ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi
yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi
kepentingan penelitian dan pendidikan.

13. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu,
baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan
sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.

14. Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai
ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

15. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan
koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli
dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya,
pariwisata, dan rekreasi.

16. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Pasal 2

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan
pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dalam
ekosistemnya secara serasi dan seimbang.

Pasal 3

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan
mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta
keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Pasal 4

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung
jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.

Pasal 5

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui
kegiatan :
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya;
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan
ekosistemnya.

UU no 18 tahun 2009

UU RI No. 18 tahun 2009
Tentang : Peternakan dan Kesehatan hewan


Bab 1 Pasal 1

6. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di
darat, air, dan/atau udara yang masih
mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia.

Bab 3 Pasal 8

(3) Sumber daya genetik dikelola melalui kegiatan
pemanfaatan dan pelestarian.
(4) Pemanfaatan sumber daya genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
pembudidayaan dan pemuliaan.
(5) Pelestarian sumber daya genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar
habitatnya serta upaya lainnya.

Bab 3 Pasal 27

(1) Budi daya merupakan usaha untuk menghasilkan
hewan peliharaan dan produk hewan.
(2) Pengembangan budi daya dapat dilakukan dalam
suatu kawasan budi daya sesuai dengan ketentuan
tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Penetapan suatu kawasan budi daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan
Peraturan Menteri dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang.
(4) Pelaksanaan budi daya dengan memanfaatkan
satwa liar dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal 28
(1) Pemerintah menetapkan hewan hasil budi daya
yang memanfaatkan satwa liar sebagai ternak
sepanjang populasinya telah mengalami kestabilan
genetik tanpa bergantung lagi pada populasi jenis
tersebut di habitat alam.
(2) Satwa liar baik dari habitat alam maupun hasil
penangkaran dapat dimanfaatkan di dalam budi
daya untuk menghasilkan hewan peliharaan
sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang konservasi satwa
liar.
(3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak termasuk satwa liar yang seluruh
dan/atau sebagian daur hidupnya berada di air.

Notes