Thursday, April 08, 2010

UU no 18 tahun 2009

UU RI No. 18 tahun 2009
Tentang : Peternakan dan Kesehatan hewan


Bab 1 Pasal 1

6. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di
darat, air, dan/atau udara yang masih
mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia.

Bab 3 Pasal 8

(3) Sumber daya genetik dikelola melalui kegiatan
pemanfaatan dan pelestarian.
(4) Pemanfaatan sumber daya genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
pembudidayaan dan pemuliaan.
(5) Pelestarian sumber daya genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar
habitatnya serta upaya lainnya.

Bab 3 Pasal 27

(1) Budi daya merupakan usaha untuk menghasilkan
hewan peliharaan dan produk hewan.
(2) Pengembangan budi daya dapat dilakukan dalam
suatu kawasan budi daya sesuai dengan ketentuan
tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Penetapan suatu kawasan budi daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan
Peraturan Menteri dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang.
(4) Pelaksanaan budi daya dengan memanfaatkan
satwa liar dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal 28
(1) Pemerintah menetapkan hewan hasil budi daya
yang memanfaatkan satwa liar sebagai ternak
sepanjang populasinya telah mengalami kestabilan
genetik tanpa bergantung lagi pada populasi jenis
tersebut di habitat alam.
(2) Satwa liar baik dari habitat alam maupun hasil
penangkaran dapat dimanfaatkan di dalam budi
daya untuk menghasilkan hewan peliharaan
sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang konservasi satwa
liar.
(3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak termasuk satwa liar yang seluruh
dan/atau sebagian daur hidupnya berada di air.

No comments:

Notes