Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999
Tentang : Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar
Pasal 11
(1)
Hasil penangkaran satwa liar yang dilindungi yang dapat digunakan
untuk keperluan perdagangan adalah satwa liar generasi kedua dan
generasi berikutnya.
(2)
Generasi kedua dan generasi berikutnya dari hasil penangkaran jenis
satwa liar yang dilindungi, dinyatakan sebagai jenis satwa liar yang
tidak dilindungi.
No comments:
Post a Comment