Sunday, March 14, 2021

Apakah penyu, lumba-lumba termasuk satwa harapan ?

 UU RI No. 18 tahun 2009

Tentang : Peternakan dan Kesehatan hewan


Pasal 28

(1) Pemerintah menetapkan hewan hasil budi daya

yang memanfaatkan satwa liar sebagai ternak

sepanjang populasinya telah mengalami kestabilan

genetik tanpa bergantung lagi pada populasi jenis

tersebut di habitat alam.

(2) Satwa liar baik dari habitat alam maupun hasil

penangkaran dapat dimanfaatkan di dalam budi

daya untuk menghasilkan hewan peliharaan

sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan tentang konservasi satwa

liar.

(3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) tidak termasuk satwa liar yang seluruh

dan/atau sebagian daur hidupnya berada di air.

No comments:

Notes